Rabu, 15 Oktober 2025

Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Dibongkar

- Selasa, 26 Januari 2021 14:33 WIB
Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Dibongkar

digtara.com – Petugas Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Dibongkar

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Kini, tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot RH didampingi Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan menjelaskan berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja Mawar. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu booking order (BO) melalui online.

Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial (medsos).

Medsos itu Michat dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook “ cewek  include Surabaya Sidoarjo” menggunakan  akun facebook “Angga Gepeng”.

“Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostitusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Kronologis kejadian, lanjutnya, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan, sekira Januari 2021 melakukan patrol Siber (cyber patrol).
Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.

Akibat perbuatan itu, sambung Kabid Humas, pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. “Ancaman hukuman 6  tahun atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

[ya]  Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Dibongkar

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru