Siswi SMP di NTT Dibawa Kabur dan Dicabuli di Kamar Kos
digtara.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timut (NTT). Kali ini, seorang siswi SMP dibawa kabur dan disetubuhi di kamar kos oleh sang pacar.
Baca Juga:
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/05/I/2021/NTT/Res Rote Ndao / Sek Lobalain, tanggal 22 Januari 2021.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kamar kos milik Christina Lawa Gawa di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini dialami SP (13), siswi kelas I SMP di Kabupaten Rote Ndao.
Ia diduga dicabuli MYT (18), warga RT 005/RW 002, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Diperoleh informasi kalau orang tua korban, JS (51) mencari korban karena korban tidak pulang ke rumah sejak Kamis (21/1/2021) malam.
Orang tua korban sudah mencari ke rumah temannya dan kerabat namun hasilnya nihil dan korban tidak ditemukan dan nomor handphone tidak aktif.
Orang tua korban mendapat informasi bahwa korban sedang dibawa oleh terlapor dan menginap di kamar kos terlapor.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban bersama Yopi S ke tempat kost milik Christina Lawa Gawa mencari korban.
Di kos-kosan tersebut, mereka menemui korban sedang bersama-sama dengan terlapor di dalam kamar kos tersebut.
Orang tua korban kemudian ke kantor polisi di Mapolsek Lobalain untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mereka berharap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu James Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021) membenarkan kasus ini.
Ia mengaku kalau orang korban sudah membuat laporan polisi sejak Jumat (22/1/2021) malam.
Polisi sudah mengantar korban untuk dilakukan VER di RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao dan korban diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Lobalain.
Polisi juga sudah mengamankan pelaku dan menginterogasi beberapa saksi.
Pelaku kemudian dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao sejak Sabtu (23/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.