Pemuda Mabuk yang Menabrak Pegawai Kejaksaan Hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka
digtara.com – Median Daud Dadi Lado (19), warga Jalan Kedondong nomor 18, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang menabrak pegawai Kejaksaan Tinggi NTT hingga tewas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga:
“Kita segera tahan pelaku karena kasusnya sudah jelas,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK di kantornya, Selasa (19/1/2021).
Saat pemeriksaan oleh penyidik unit Laka Sat Lantas Polres Kupang Kota, Median mengakui perbuatannya dan mengaku mabuk karena konsumsi minuman keras.
“Kita perlu memeriksa saksi yang sama-sama miras dengan Median sehingga memperjelas kasus ini,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Polisi menjerat Median dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan pegawai Kejaksaan Tinggi NTT Abram Samuel Giri (21) terjadi di depan kantor Kelurahan Oebobo pada Senin (18/1/2021) subuh. Warga Jalan WZ Yohanes, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal setelah sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarainya ditabrak mobil yang diikemudikan tersangka.
Tak hanya mengakibatkan korban tewas, rekan korban Merdi Christian Panie (22) juga mengalami cedera serius.
Saat kejadian, tersangka dan rekannya diketahui sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj