Minggu, 08 Juni 2025

Lagi Paketin Sabu, Pria Paruh Baya Digerebek Polsek Dolok Masihul

- Selasa, 12 Januari 2021 01:36 WIB
Lagi Paketin Sabu, Pria Paruh Baya Digerebek Polsek Dolok Masihul

digtara.com – Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB. Lagi Paketin Sabu, Pria Paruh Baya Digerebek Polsek Dolok Masihul

Baca Juga:

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yang berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada di rumahnya.

Tak lama, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka di dalam kamar sedang mengecak atau memaketkan sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di ruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando.

“Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.

[ya]  Lagi Paketin Sabu, Pria Paruh Baya Digerebek Polsek Dolok Masihul

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru