Sabtu, 04 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi

Redaksi - Rabu, 25 November 2020 12:41 WIB
Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi

digtara.com – Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang Pelajar, Nick Wilson di Lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Rabu (25/112020). Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi

Baca Juga:

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain itu langsung diperankan tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri (25) terhadap korbannya Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang memperagakan adegan secara bertahap modus tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

Tersangka melakukan 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK menjelaskan rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.

“Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku memperagakan adegan secara bertahap modus. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada sebanyak 33 adegan yang diperankan pada saat rekonstruksi tersebut. “Ada tiga puluh tiga adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik,” ujarnya.

Firdaus mengatakan motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran dendam terhadap abang kandung korban.

“Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua pelaku,” sebutnya.

Ia menuturkan Masri ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti membunuh korban.

“Pelaku dijerat pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” tandas Firdaus.

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15) yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai.

[ya]  Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Komentar
Berita Terbaru