Selama Sepekan, Polres Sergai Ungkap 12 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Judi

digtara.com – Guna menekan peredaran narkoba dan judi, Polres Serdang Bedagai (Sergai) selama sepekan 2-9 November 2020 berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan 1 kasus judi dengan jumlah tersangka 13 orang. Selama Sepekan, Polres Sergai Ungkap 12 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Judi
Baca Juga:
“Untuk kasus narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka pengedar 12 orang dan 1 kasus judi dengan 1 tersangka,” papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Resnarkoba AKP H Manulang, Kasubbag Humas AKP Sofyan saat konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Sergai, Senin (9/11/2020).
Dikatakan Kapolres, untuk kasus narkoba jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6.98 gram. Sedangkan untuk kasus judi barang bukti yang diamankan adalah meja judi ikan, sebuah chip dan uang Rp20.000.
“Untuk kasus narkoba, para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus judi, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e dengan ancaman penjara 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Adapun para tersangka kasus narkoba yang diamankan Zaki Farhan (36), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. Irfan alias Ondut (26) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Irvan Efendi Sirait (28) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Candra Syahputra alias Sincan (18) warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Suhendra alias Hendra (48) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Agus Hakriadi alias Bagas (30) warga Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin. Adam Aditya (21) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Edo Pragola alias Edo (28) warga Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Taruna Saputra alias Cening (33) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.M Iqbal Saragih alias Sule (19) warga Desa Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul. M Agus alias Ijul (45) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul.
Dan untuk tersangka kasus judi DN Situmorang (32) warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.
[ya]Â Selama Sepekan, Polres Sergai Ungkap 12 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Judi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
