Sabtu, 04 Oktober 2025

Peras Warga, Delapan Polisi Gadungan Diringkus

Redaksi - Kamis, 10 September 2020 13:03 WIB
Peras Warga, Delapan Polisi Gadungan Diringkus

digtara.com – Polisi meringkus sebanyak delapan orang tersangka pelaku pemerasan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dalam menjalankan aksinya kedelapan pelaku menyamar menjadi Polisi atau polisi gadungan.

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kedelapan tersangka adalah MB alias Budiman (34) dan Su alias Anto (40). Lalu YAL alias Yogi (20), JDK alias Joko (36) dan RE alias Rudi (40). Kemudian DAW alisa Diki (32) dan seorang remaja putri berinisial Kh alias Nisa (18).

“Para tersangka diringkus usai melakukan pemerasan terhadap warga di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang. Kejadiannya pada hari Selasa, 8 September 2020 kemarin sekitar pukul 11 malam,” jelas Yasir, Kamis (10/9/2020).

 

AKSI TERENCANA

Yasir mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka bergerak berkelompok. Mereka bahkan merencanakan aksi kejahatan dan menyusun strategi pelaksanaannya secara bersama-sama.

“Usai menyusun rencana kawanan perampok ini langsung mencari target korbannya. Mereka menggunakan satu unit mobil dengan modus sebagai anggota kepolisian dan mengenakan pakaian seragam polisi serta membawa bersenjata pistol rakitan,” ungkapnya.

“Tak jauh dari SPBU disitu tersangka melihat korbannya bernama Sungkono (47) warga Jalan Binjai Kilo Meter 10,5, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Saat itu korban sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepedamotor miliknya,” ungkap Yasir.

Kemudian, para polisi gadungan ini turun dari dalam mobil sembari menenteng senjata api rakitan mendatangi korban. Korban yang ketakutan melihat para pelaku lantas bergegas berlari meninggalkan sepedamotor miliknya di lokasi.

“Dalam situasi itu kawanan pelaku yang sudah mendapatkan peranan masing-masing langsung menggasak sepedamotor dan hendak menaikinya masuk ke dalam mobil,” pungkasnya.

 

KEPERGOK POLISI

Namun, pada saat itu petugas kepolisian melintas di lokasi kejadian. Melihat aksi para polisi gadungan tersebut, kemudian petugas curiga dan langsung mengintrogasi pelaku. Para pelaku lalu dibawa ke Polsek Sunggal.

“Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang perkara tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tandas Yasir.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=AD6vqnDxRzc&t=141s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru