Sabtu, 30 Agustus 2025

Dikendalikan Napi di Tanjung Gusta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2020 14:05 WIB
Dikendalikan Napi di Tanjung Gusta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

digtara.com – Polisi menangkap seorang residivis narkoba di Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu 23 Agustus 2020 lalu. Dikendalikan Napi di Tanjung Gusta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Baca Juga:

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Prawira Atmaja, menjelaskan, pelaku berinisial MN (30), warga Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap di kediamannya, setelah menyimpan narkoba jenis sabu di lemari kamarnya.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga memperjualbelikan sabu, kemudian tim kita melakukan penyelidikan, kemudian masuk menggerbek rumah tersebut,” katanya kepada digtara.com, Rabu (26/8/2020) sore.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan mesin press yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, kemudian diperiksa lemari kamarnya dan ditemukan ransel warna biru yang di dalamnya ada 2 bungkus teh cina berisikan barang bukti berupa sabu,” ungkapnya.

Baca: Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Menggunakan Kulit Buah Salak

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikendalikan Napi

Dari pemeriksaan polisi menyita sebanyak 2 kilogram sabu, ia mengaku narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan berinisial CP.

“Menurut keterangan tersangka barang tersebut dikendalikan oleh tersangka lainnya berinisial CP di lapas Tanjung Gusta, menurut keterangan tersangka. Ini masih kita dalami kita cek,” tutur Ricky.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap transaksi rekening tersangka, dimana ditemukan beberapa bukti transaksi yang mencurigakan.

“Tersangka beberapa kali melakukan transaksi kira-kira 8 sampai 10 kali. Ini masih pendalaman. Total mutasi debit dan kredit kita analisa juga kira-kira di bulan Juli Rp 180 juta, di bulan Juni sekira Rp 120 juta dan di bulan Mei Rp 60 juta. Jadi meningkat transfer debit dan kreditnya,” ungkapnya.

Ricky juga menuturkan, pelaku merupakan residivis penggunaan narkotika jenis sabu, dia menjalani sekira 2 tahun penjara. Saat itu, tersangka ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti sebanyak 5 gram sabu.

Baca: Drummer J-Rocks Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

“Pelaku dikenakan pasal 114, serta ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup atau hukum mati,” tandasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dikendalikan Napi di Tanjung Gusta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
1.300 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Operasi Besar Ditjenpas Dikebut

1.300 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Operasi Besar Ditjenpas Dikebut

49 Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane: 14 Tertangkap, 35 Masih Diburu

49 Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane: 14 Tertangkap, 35 Masih Diburu

PLN Bersama Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala dengan Berdayakan Napi Nusakambangan

PLN Bersama Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala dengan Berdayakan Napi Nusakambangan

Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

Napi di Nusakambangan Bakal Dilatih Bikin Material Konstruksi

Napi di Nusakambangan Bakal Dilatih Bikin Material Konstruksi

Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran 2024, Ada Napi Koruptor dan Narkoba

Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran 2024, Ada Napi Koruptor dan Narkoba

Komentar
Berita Terbaru