Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

digtara.com – Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba berinisial L (25) dalam penyergapan di rumahnya Jalan Melati VI lingkungan VIII Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (4/8/2020). Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung SH mengatakan terungkapnya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk SH mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR, dan langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka berikut menyita barang buktinya.
“Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas TNI-POLRI yang nyata,†ujar Kapolsek, Rabu (5/8/2020).
Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diserahkan kepada pihak Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,†tandasnya.
Dari tangan L disita barang bukti dua buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu, 44 buah plastik klip kecil transparan kosong, uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu dan satu kotak rokok kaleng gudang garam.
Tersangka L yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tekab Polsek Galang. L dikenal sangat lihai dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, yang akhirnya terpaksa menyerahkan kedua pergelangan tangannya untuk diborgol dan diboyong ke Polsek Galang. B
[ya]Â Â Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
