Sabtu, 04 Oktober 2025

Polsek Perbaungan Ciduk Pengedar Sabu

- Senin, 20 Juli 2020 13:37 WIB
Polsek Perbaungan Ciduk Pengedar Sabu

digtara.com – Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai ciduk Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Polsek Perbaungan Ciduk Pengedar Sabu

Baca Juga:

Tersangka Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Dusun III Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai bersama barang bukti dua helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,53 gram.

Kemudian, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar lokasi.

“Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian. Pelaku diketahui sedang berada di depan halaman rumah Aliandi alias Ali,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya tim Tekap Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku.

Saat itu, barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu ditemukan di samping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga berjarak 1,5 meter dari tempat duduk.

Tersangka mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan tersangka sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.

Kemudian dilakukan interogasi cepat guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut.

Sabu Dapat dari Warga Perbaungan

Tersangka mengaku mendapatkan dari insial MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=JNE3-gsmj4o

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru