Jumat, 09 Oktober 2026

Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2020 08:50 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Timur menangkap AK (37), Rabu (24/6/2020). Warga Desa Linamnutu, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Baca Juga:

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya sejak bulan Maret 2019 lalu. Korbannya HS (13), saat itu masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Saat ini, HS sudah melahirkan seorang anak perempuan, dan saat ini anaknya sudah berusia hampir 1 tahun.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor Hari Saputra, SPi MSi berkunjung ke rumah korban untuk memberikan bantuan bahan makanan pada Selasa (23/6/2020) malam.

Korban dan keluarga merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan dan terkena langsung dampak Covid-19.

“Saat berkunjung ke rumah korban untuk memberikan bantuan sosial, saya kaget mendengar cerita kalau korban hamil saat kelas VI sekolah dasar dan pelaku tidak bertanggungjawab,” kata Kapolsek.

Berbekal informasi yang diperoleh pada saat kegiatan pemberian bantuan ini, Kapolsek dan anggota Reskrim Polsek Kupang Timur berkoordinasi dengan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri Balu, untuk penanganan kasus ini.

Diamankan

Aparat kepolisian bersama keluarga korban dibantu anggota TNI dari Brigif Naibobat Kupang langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pelaku kita tangkap dan saat ini sudah ditahan di Polsek Kupang Timur,” tandas Kapolsek.

Selanjutnya pada Rabu (24/6/2020) tersangka persetubuhan anak dibawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.

Korban dan orang tuanya ternyata sudah pernah mengadukan kasus ini ke Polres Kupang pada bulan Maret 2019 lalu namun pelaku belum diamankan.

Selama ini pelaku dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang atas laporan kasus cabul ini.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

https://www.youtube.com/watch?v=J89gVyAbQxQ

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Komentar
Berita Terbaru