Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Timur menangkap AK (37), Rabu (24/6/2020). Warga Desa Linamnutu, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Baca Juga:
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya sejak bulan Maret 2019 lalu. Korbannya HS (13), saat itu masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Saat ini, HS sudah melahirkan seorang anak perempuan, dan saat ini anaknya sudah berusia hampir 1 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor Hari Saputra, SPi MSi berkunjung ke rumah korban untuk memberikan bantuan bahan makanan pada Selasa (23/6/2020) malam.
Korban dan keluarga merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan dan terkena langsung dampak Covid-19.
“Saat berkunjung ke rumah korban untuk memberikan bantuan sosial, saya kaget mendengar cerita kalau korban hamil saat kelas VI sekolah dasar dan pelaku tidak bertanggungjawab,” kata Kapolsek.
Berbekal informasi yang diperoleh pada saat kegiatan pemberian bantuan ini, Kapolsek dan anggota Reskrim Polsek Kupang Timur berkoordinasi dengan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri Balu, untuk penanganan kasus ini.
Diamankan
Aparat kepolisian bersama keluarga korban dibantu anggota TNI dari Brigif Naibobat Kupang langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku kita tangkap dan saat ini sudah ditahan di Polsek Kupang Timur,” tandas Kapolsek.
Selanjutnya pada Rabu (24/6/2020) tersangka persetubuhan anak dibawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.
Korban dan orang tuanya ternyata sudah pernah mengadukan kasus ini ke Polres Kupang pada bulan Maret 2019 lalu namun pelaku belum diamankan.
Selama ini pelaku dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang atas laporan kasus cabul ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://www.youtube.com/watch?v=J89gVyAbQxQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
