Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Ringkus 4 Orang Oknum OKP Binjai yang Peras Kontraktor

- Rabu, 20 Mei 2020 06:37 WIB
Polisi Ringkus 4 Orang Oknum OKP Binjai yang Peras Kontraktor

digtara.com | Pasca puluhan pemuda mendatangi Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Selasa (19/05/2020) malam.

Baca Juga:

Kedatangan para Pemuda itu diduga tidak terima temannya ditangkap saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polres Binjai.

Akhirnya Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan terhadap 4 (empat) orang laki-laki di jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Bandar Senembah kecamatan Binjai Barat yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pemerasan.

Keempat tersangka yaitu RD (51) warga Jalan. Kelapa no. 24 Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat. ID (41) warga Jl. Gunung Agung, kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan. AN (37) warga Jl. Perum Alun Permai Kel.Payaroba Kec. Binjai Barat, P Als M (42) warga Jl. Kelapa Lk. IV Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat

Kapolres Binjai, AKBP Rahmadoni Kapolres Binjai, AKBP Rahmadoni mengatakan pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020 dibawah pimpinam kasat reskrim polres binjai Akp Yayang Rizki Pratama,SIK bersama kanit pidum Ipda Hotdiatur Purba, S.Tr.K dan kanit ekonomi Ipda Rivaldi, S.Tr.K

Kanit tipiter Iptu Dedi Subiantoro, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh oknum OKP terhadap kontraktor proyek penahan sungai yang berlokasi di jalan jend Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Yayang Rizki Pratama, SIK memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Kemudian informasi tersebut benar telah terjadi tindak pidana pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh oknum OKP Kota Binjai di lokasi TKP, kemudian kanit pidum Ipda Hotdiatur Purba besersama Tim Opsnal mengamankan 11 (sebelas) orang

Beserta barang bukti kemudian selanjutnya diamankan ke sat reskrim polres binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka ditetapkan tersangka sebanyak 4 (empat) orang serta 7 (tujuh) orang sebagai saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru