BNN Gerebek Rumah Industri Pengelohan Narkoba

digtara.com | JAKARTA – BNN menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan industri pengelohan narkotika jenis sabu Selasa (10/3/2020).
Baca Juga:
Menurut Brigjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Jakarta Utara persisnya di Taman Permata Indah 2 Blok S No1 RT 14/15 Kampung Gusti Pejagalan Pejaringan.
“Salah satu rumah dijadikan pabrik rumahan pembuatan sabu,” jelas Arman.
Arman menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan petugas berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib.
Dua penghuni rumah diduga anggota jaringan sindikat narkoba Clandestain diamankan petugas.
“Awalnya petugas meringkus Zefri di Jakarta Utara setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap Ferdi di Kapuk Penjaringan Jakarta,” ungkapnya.
“Pabrik rumahan ini merupakan jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan Napi Lapas Kedung Pane Semarang bernama Alex,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, dari penggerebekan tersebut, BNN berhasil menyita 8 macam diduga bahan pembuat sabu.
Kedua tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan di kantor BNN Cawang Jakarta.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
