4 Remaja di Deliserdang Ditangkap Usai Nyabu di Warnet

digtara.com | DELISERDANG – Polisi menangkap sebanyak empat orang remaja karena menggunakan narkoba jenis sabusabu. Mereka ditangkap dari salah satu warung internet (warnet) di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga:
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menyebutkan, penangkapan terhadap keempat remaja itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktifitas penggunaan narkoba di warnet tersebut.
“Usai mendapat informasi dari masyarakat, pada pukul 01.00 WIB tadi unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka dan barang bukti,” ujar Sawangin seperti dilansir detikcom.
Sawangin menyebutkan, keempat remaja tersebut ialah PU, CI, RB dan BM.
“Kita amankan keempat tersangka berikut barang bukti sabusabu. Sekarang mereka sudah kita boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa. Kita juga sedang mengembangkan penyelidikan atas penangkapan ini, untuk mengejar pemasok narkoba tersebut,”sebutnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
