Minggu, 23 Agustus 2026

Gara-gara Nyanyian Ipan, Si Panjang Dijebloskan ke Sel

- Jumat, 06 Maret 2020 08:43 WIB
Gara-gara Nyanyian Ipan, Si Panjang Dijebloskan ke Sel

digtara.com | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai telah melakukan pengembangan kasus dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha SIK, MH, mengatakan tersangka yang diamankan bernama MY alias Rahmad alias si Panjang (47) warga Jln.Selamat Pulau No.30 Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas Kota Medan.

Tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat tanggal 06 Mare 2020 Pukul 03.30 Wib

Dari tangan tersangka diamankan, 1 (satu) unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN. 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp 20.000,-

Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap TSK MIH alias Ipan, yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram.

Dan 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam kosong) gram. 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram.

pada hari sabtu tgl 29 Februari 2020 dari TSK di kota Tanjungbalai dengan di saksikan oleh TSK Syafri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kata Putu Yudha, selanjutnya kasat dan unit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan TSK di TKP berikut barang bukti yang masing-masing mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis sabu dari Medan ke tanjung balai dan handphone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TSK yang mana dirinya menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Asbk warga Desa Gelung Kec.Seruwei Kab.Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.

Petugas telah mencoba menghubungi Asbak melalui Ttersangka namun tidak berhasil karna Si Asbk baru mau antar narkotika jenis Sabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai

Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai

Komentar
Berita Terbaru