GKN di Multatuli, 8 Pria Diboyong ke Kantor Polisi

digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Kota saat melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun menangkap sebanyak 8 orang pria.
Baca Juga:
Dari penggerebekan ini diamankan barang bukti 4 buah bong berisi sabu yang sudah di cairkan, 3 buah mancis yang sudah di pasang jarum, dan 4 plastik klip kecil merah bekas
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan adapun 8 orang tersebut masing-masing berinisial DG (48) warga Jalan Meranti Kelurahan Jati Negara, YM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Didi (24) warga Medan Johor, DS (33) warga Titi Kuning.
“Kemudian ESM (26) warga Seribudolok, Furu (35) warga Helvetia, Rusli (42) warga Jalan Ahmad Yani/Kesawaan, dan Irwan (40) warga Multatuli,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan pada, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tim terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung Multatuli ada sebuah gubuk yang dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut tim kemudian bergerak dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka berikut barang bukti, untuk kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota,” tambahnya.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
