Jumat, 03 Oktober 2025

Lagi Syor Sedot Sabu, 4 Bandit Ketangkul Polisi

- Kamis, 13 Februari 2020 06:24 WIB
Lagi Syor Sedot Sabu, 4 Bandit Ketangkul Polisi

digtara.com | MEDAN – Lagi asyik menikmati pesta sabu-sabu di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Tanjung Anom Deliserdang digerebek Polsek Medan Baru dan berhasil meringkus empat pemakai.

Baca Juga:

Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting SH MH, Rabu, (12/2/2020) masing-masing HR (28), BMS (24), LLbs (29) dan WN (28). Dua nama teratas merupakan warga Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang.Sedangkan sisanya merupakan penduduk asal Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan tentang dua orang laki-laki yang mengendarai Daihatsu Terios pelat BK 1764 GK warna silver membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Namu Gajah,” ujar Kapolsek Medan Baru.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Setelah melihat mobil yang dikendarai tersangka, petugas kita langsung mengikutinya dan meringkus LLbs dan WN di saat turun di depan rumah yang berada dalam Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang,” terang mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini LLbs sempat membuang serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari genggamannya untuk mengelabui petugas.

Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh HR membeli sabu-sabu tersebut dan akan dikonsumsi bersama tersangka BMS.

“Petugas yang awalnya telah membawa kedua tersangka akhirnya kembali lagi ke Komplek Perumahan Griya Harapan Baru dan kembali meringkus dua tersangka lainnya,” tutur Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan LLbs, kedua warga Samosir tersebut merupakan rekan HR yang menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan.

“LLbs mengaku HR yang menyuruhnya membeli sabu-sabu di kawasan Namu Gajah. Di situ, HR memberikan kartu ATM miliknya untuk mengambil uang sebesar Rp. 100 ribu sebagai tambahan membeli sabu-sabu,” kata Kapolsek Medan Baru ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil yang dikendarai para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Komentar
Berita Terbaru