Pasca Tawuran di NTT, Dua Warga Terluka

digtara.com | KUPANG – Yohanes Deta Kali Ghoba (48), warga Kampung Rannu Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Pelipus Rehi Kaka (45), warga Mete Pengga Desa Waitaru Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami luka pasca aksi saling serang, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga:
Korban Yohanes Deta Kali Ghoba memgalami luka sabetan parang di atas pergelangan tangan kanan.
Sementara korban Pelipus Rehi Kaka yang juga pemilik mobil dump truck mengalami luka di tangan, kaki dan beberapa bagian tubuh.
Mobilnya mengalami pecah pada bagian kaca depan, kaca pintu samping kiri dan kanan.
Kasus penyerangan ini terjadi di Kampung Rannu Desa Ate Dalo Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.
Teridentifikasi enam orang pelaku masing-masing Hermanus Lere Ndara (32), Daniel Ndara Kamodo (30), Simon Rendi Kaka (25), Daniel Rangga Ndara (32), Agustinus Rangga Mone (26) dan Pauluw Poka Mete (23).
Para pelaku merupakan Kampung Rannu Desa Ate Dalo Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya kedua korban sedang duduk menunggu informasi dari pemerintah kecamatan Kodi sehubungan dengan jadwal pertemuan pengurusan masalah tanah antara korban dan pihak pelaku.
Sebelum ke kantor camat Kodi, korban menelepon camat Kodi untuk menanyakan jadwal pertemuan antara korban dan para pelaku yang dimediasi camat setempat.
Dari camat Kodi, korban mendapat informasi kalau pertemuan mediasi ditunda karena camat sedang sakit.
Sekitar pukul 12.00 wita, terdengar suara ribut knalpot sepeda motor. Karena terganggu, kedua korban sempat memaki para pengendara sepeda motor.
Para pelaku pun tersinggung dan kemudian datang menghampiri korban dan menyerang korban.
Kedua korban berusaha membela diri mempertahankan diri sehingga terjadi aksi saling serang.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka potong pada tangan karena dibacok parang dan terjadi pengrusakan kaca mobil dump truk menggunakan batu.
Para korban langsung mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kodi dan dilanjutkan ke Polres Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat Daya Joseph Mandagi, SIk yang dikonfirmasi terkait kasus ini membenarkan kejadian ini.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain Agustinus Rangga Mone (45), Obed Rangga Mone (46), Teresia Hona Buku (22) dan Kornelis Kailo Mete (40).
Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis.
Polisi juga sudah mengamankan pelaku dan ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Evaluasi Aksi Tawuran di Alor-NTT, Keterlibatan Anak Dibawah Umur Perlu Jadi Perhatian Khusus

Cegah Pelajar Tawuran di Jalanan, Pertina Bersama Dispora Kota Semarang Gelar Eksibisi

Alor Kembali Kondusif Pasca Tawuran, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Lima Pemuda Pelaku Tawuran di Alor-NTT Dikembalikan ke Orangtua

Alor Kondusif Pasca Tawuran, Polisi Amankan Belasan Warga, Sajam dan Anak Panah
