Seorang Pria Dijebloskan ke Sel Gara-gara Ngantongi Sabu
digtara.com | DELISERDANG – Polsek Deli Tua berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (5/2) malam.
Baca Juga:
Pelaku yang ditangkap itu adalah FS (31) warga Pasar I, Desa Sidomulio, Kecamatan Sibiru-biru.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sering terjadi transaksi dan pemakai narkoba.
“Mendapat informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri di dalam rumah,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana kanannya.
“Petugas pun mengamankan narkotika jenis sabu-sabu paket sedang,” terang Zulkifli.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp 500.000 dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai