Curi HP di Toko, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Sel
digtara.com | DELISERDANG – Pihak kepolisian Polsek Tanjung Morawa (Tamora) berhasil menangkap dua pencuri telepon seluler (ponsel) ketika beraksi di salah satu toko di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/1).
Baca Juga:
Kedua tersangka masing-masing berinisial RJ (25) warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang dan KD (30) warga Jalan Brigjen Latamso, Medan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap mengatakan penangkapan kedua tersangka. Pelaku berpura-pura membeli voucher di Toko Konco Ponsel. Saat satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, pelaku lainnya masuk ke dalam dan mengambil dua unit ponsel yang terletak di meja.
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku keluar menuju sepeda motornya. Sesaat kemudian karyawan menyadari bahwa dua unit ponselnya raib. Lantas ia langsung teriak dan menarik tangan pelaku hingga terjatuh.
“Korban langsung membuat laporan ke Polsek, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Ilham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut.
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi