Pemuda Berpistol Ditangkap Usai Nyolong Ponsel di Gerai Laundry

digtara.com | MEDAN – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial HSM alias Hari (40), warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia ditangkap karena mencuri ponsel milik seorang pelanggan gerai laundry di Jalan Asia Medan, Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga:
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah korban yang sadar ponselnya dicuri, langsung meneriaki pelaku.
Personel Polisi yang kebetulan tengah berpatroli mendengar teriakan tersebut dan langsung mengejar pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku menemukan dua unit ponsel dari pelaku. Polisi juga menemukan senjata api jenis softgun dari badan pelaku,”sebut Faidir.
Saat diinterogasi, lanjut Faidir, pelaku langsung mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban.
“Korban lalu kita amankan ke Komando. Dia akan kita dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya 5 tahun penjara,”tukasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
