Selasa, 16 Juni 2026

2 Sopir Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 19 November 2019 09:10 WIB
2 Sopir Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com | KUPANG – AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga sopir angkutan kota resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:

Sementara rekan merwka MF, sopir angkutan jurusan Kupang-Penfui dan tinggal di Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang, dipulangkan pasca diperiksa polisi Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK di kantornya, Selasa (19/11/2019) mengaku kalau Jekson dan Simon menjadi pelaku utama pemerkosaan terhadap PT (17).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlinsungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“MF sempat kita amankan namun berperan hanya menjemput korban PT namun dipulangkan, sementara Jekson dan Simon memperkosa korban PT,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Jekson enam kali memperkosa korban sementara Simon satu kali memperkosa korban.

Terpisah korban PT didampingi kerabatnya Atriana B (37) membantah kalau ia juga ikut pesta miras. “Saya tidak minum (miras). Saya juga tidak pacaran dengan Jekson,” ujar korban PT.

PT mengaku kalau ia diperkosa sejak malam dan baru bisa kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 wita. PT juga beralasan tidak sempat menghubungi orang tua nya karena HP nya diambil MF saat Jekson dan Simon menggilir nya.

“Saya tidak berdaya saat itu karena Jekson enam kali (memperkosa) dan Simon satu kali,” ujar gadis yang tidak menamatkan pendidikan dibangku SMA ini.
PT dan kerabatnya berharap kasus ini diprosea hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Korban PT (17) mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (19/11/2019).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) malam hingga Senin (18/11/2019) subuh di sebuah rumah di kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun baru dilaporkan korban pada Selasa (19/11/2019).

Polisi dari Polsek Kelapa Lima bergerak cepat. Tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

Jekson dibekuk polisi di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat mencari penumpang. Berturut-turut polisi membekuk dua rekan Jekson.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas

Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru