2 Sopir Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com | KUPANG – AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga sopir angkutan kota resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak Selasa (19/11/2019).
Baca Juga:
- Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
- Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas
- Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas
Sementara rekan merwka MF, sopir angkutan jurusan Kupang-Penfui dan tinggal di Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang, dipulangkan pasca diperiksa polisi Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK di kantornya, Selasa (19/11/2019) mengaku kalau Jekson dan Simon menjadi pelaku utama pemerkosaan terhadap PT (17).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlinsungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“MF sempat kita amankan namun berperan hanya menjemput korban PT namun dipulangkan, sementara Jekson dan Simon memperkosa korban PT,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Jekson enam kali memperkosa korban sementara Simon satu kali memperkosa korban.
Terpisah korban PT didampingi kerabatnya Atriana B (37) membantah kalau ia juga ikut pesta miras. “Saya tidak minum (miras). Saya juga tidak pacaran dengan Jekson,” ujar korban PT.
PT mengaku kalau ia diperkosa sejak malam dan baru bisa kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 wita. PT juga beralasan tidak sempat menghubungi orang tua nya karena HP nya diambil MF saat Jekson dan Simon menggilir nya.
“Saya tidak berdaya saat itu karena Jekson enam kali (memperkosa) dan Simon satu kali,” ujar gadis yang tidak menamatkan pendidikan dibangku SMA ini.
PT dan kerabatnya berharap kasus ini diprosea hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Korban PT (17) mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (19/11/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) malam hingga Senin (18/11/2019) subuh di sebuah rumah di kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun baru dilaporkan korban pada Selasa (19/11/2019).
Polisi dari Polsek Kelapa Lima bergerak cepat. Tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.
Jekson dibekuk polisi di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat mencari penumpang. Berturut-turut polisi membekuk dua rekan Jekson.
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas
Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80