Mau Kabur, DPO Penganiayaan Supit Angkot di Dor Polisi
digtara.com | JAYAPURA – Kuri Waromi (KW), tersangka utama dalam Tindak Pidana penganiayaan yang menewaskan seorang supir angkutan umum, akhirnya diringkus Tim Delta Satreskrim – Polres Jayapura Kota, Polda Papua.
Baca Juga:
KW yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diciduk di seputaran Dok – VIII, Distrik Jayapura Utara.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh petugas lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap.
“KW merupakan aktor utama kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin meninggal beberapa bulan lalu. Penangkapan berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat,†ungkap Kasubbag Humas – Polres Jayapura Kota, IPTU. Jahja Rumra, SH, MH kepada digtara.com, Senin (18/11).
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jayapura Kota guna pertanggung-jawabkan perbuatannya.
Dirinya terancam hukuman pidana 12 (dua belas) tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kasus Tindak Penganiyaan yang mengakibatkan tewasnya Laode Rafi Udin tersebut terjadi pada Jumat (12/7) lalu di Kawasan Dok – IX, Distrik Jayapura Utara – Papua.
Kala itu para pelaku dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan terhadap korban (Laode Rafi Udin) hingga mengalami luka serius pada bagian kening kiri dan meninggal dunia.
Selain mengamankan barang bukti berupa sebuah balok kayu yang digunakan menganiaya korban, 3 (tiga) tersangka masing-masing HM (24), AW (29) dan PW (36) berhasil ditangkap pihak Kepolisian sesaat setelah terjadinya tindak penganiayaan.
Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan setempat.
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor