Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
digtara.com -Kasus pengeroyokan yang menyebabkan AL meninggal dunia direkonstruksi ulang oleh penyidik Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan orang tersangka masing-masing IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Rekonstruksi dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipimpin Pricilia Mahadewi Mantra, para tersangka dan saksi-saksi.
Baca Juga:Hadir pula tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin George Yeter Nakmofa serta keluarga korban dan keluarga para tersangka.
Reka ulang ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, di Jalan Air Lobang I, RT 043 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menyebabkan AL meninggal dunia.
Saat itu, tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor milik IM.
Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.
Baca Juga:Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban AL meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Marten Lakama, keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan laporan polisi nomor LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka IM dkk dijerat pasal berlapis.
Mereka dikenakan pasal 170 ayat (2) Ke-3 subsider pasal 354 Ayat (2) lebih subsider pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Rekonstruksi merupakan metode pemeriksaan pidana dengan memperagakan kembali adegan kejahatan oleh para tersangka guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan alat bukti yang ada.
"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian, menguji kebenaran keterangan, mengungkap fakta-fakta baru, untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa serta melengkapi berkas perkara (BAP) guna kepentingan persidangan," jelas Kapolsek.
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing