Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya

"Telah dilakukan penyerahan pelaku dan barang bukti serta tahap II pada Jumat, 25 April 2025 lalu," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
Baca Juga:
BK yang juga pacar korban dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus nya, pelaku BK berhubungan badan dengan korban demi melampiaskan hawa nafsu," ujar Kapolres.
Sementara tersangka SM yang juga paman kandung korban diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 16 April 2025
SM yang juga warga Desa Maubasa, kecamatan Ndiri, kabupaten Ende sudah ditahan polisi di sel Polres Ende sejak beberapa waktu lalu.
Paman kandung korban dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku SM yang juga berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019 korban yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diboyong oleh pamannya ke Ndori, Kabupaten Ende pasca kedua orang tuanya berpisah.
Pada bulan Agustus 2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah tiri di Maurole, Kabupaten Ende.
Sementara sang ibu merantau ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama ditinggal ibunya, korban yang masih kelas I SMP itu disetubuhi ayah tirinya sendiri.

Tim Medis Otopsi Kerangka Temuan di Ende

Satu Bulan Hilang, Warga Ende Ditemukan Tinggal Kerangka

Polres Ende Tes Urine LC dan Pengunjung THM Saat Razia

Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Ende-NTT Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya
