Senin, 16 Juni 2025

Bunuh Sopir-Larikan Mobil Taksi Online, Pria 45 Tahun Ditembak Polisi

Arie - Rabu, 26 Februari 2025 10:00 WIB
Bunuh Sopir-Larikan Mobil Taksi Online, Pria 45 Tahun Ditembak Polisi

digtara.com - Pelaku pembunuhan sopir taksi online Jannus Welman Simanjuntak (44) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata penumpangnya sendiri.

Baca Juga:

Pelaku adalah Fadli (45) Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi menghadiahi dua butir timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku ditangkap di kawasan Medan Selayang. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Gidion mengatakan kejadian itu bermula pada Minggu 23 Februari 2025. Pelaku merencanakan aksinya dengan mempesiapkan pisau.

"Pelaku menyiapkan pisau untuk melakukan pembunuhan," ujara Gidion.

Gidion menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus memesan taksi online. Pelaku minta dijemput di Jalan Bunga Pariama Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Korban pun datang menjemput dan pelaku duduk tepat di kursi belakang sopir. Sekitar satu kilometer perjalanan, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan saudaranya akan ikut naik. Begitu korban berhenti, pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan pisau.

"Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengambil alih kemudi mobil dan membawanya ke arah Kutalimbaru. Ia lalu membuang jasad korban disemak-semak.

Selanjutnya, pelaku pergi menjual mobil korban dan bertemu calon pembeli. Saat itu calon pembeli menanyakan soal bercak darah yang ada di mobil. Pelaku berdalih bahwa itu adalah darah kambing.

"Insting calon pembeli ada darah ini, dan pelaku menjawab darah kambing," ungkapnya.

Pelaku kemudian diminta untuk membersihkan darah tersebut. Namun, saat itu pelaku melihat warga sudah ramai.

Mayat korban lalu ditemukan. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Las Tak Sekadar Besi, Tapi Juga Harapan

Las Tak Sekadar Besi, Tapi Juga Harapan

Kode Redeem FC Mobile 12 Juni 2025, Klaim Hadiah Menarik Mulai TOTS Player hingga Limited Pack

Kode Redeem FC Mobile 12 Juni 2025, Klaim Hadiah Menarik Mulai TOTS Player hingga Limited Pack

Bagi-bagi Saldo DANA Kaget kembali Hadir, Segera Klaim Saldo Gratis hingga Rp350 Ribu! Khusus Hari Ini Kamis 12 Juni 2025

Bagi-bagi Saldo DANA Kaget kembali Hadir, Segera Klaim Saldo Gratis hingga Rp350 Ribu! Khusus Hari Ini Kamis 12 Juni 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Sumut: Siap Kolaborasi Majukan Prestasi

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Sumut: Siap Kolaborasi Majukan Prestasi

Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Komentar
Berita Terbaru