Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap
Arie - Rabu, 11 Desember 2024 15:10 WIB
net
Ilustrasi.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.
Baca Juga:
"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
Komentar