Kamis, 31 Juli 2025

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Arie - Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
net
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang pria berinisial FA (33) warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi karena diduga mempromisikan judi online.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA pada Rabu 20 November 2024.

"FA ditangkap di kediamannya," ujar Hadi.

Saat diinterogasi, FA mengaku mempromosikan situs judi online melalui handphone. Kekinian FA ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.

FA dipersangkakan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

FPMS Desak Polda Sumut Tindak Galian C di Serapuh ABC Langkat, Diduga Milik Oknum Polisi

FPMS Desak Polda Sumut Tindak Galian C di Serapuh ABC Langkat, Diduga Milik Oknum Polisi

Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan

Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan

Komentar
Berita Terbaru