Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
digtara.com - Seorang pria berinisial FA (33) warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi karena diduga mempromisikan judi online.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.
Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA pada Rabu 20 November 2024.
"FA ditangkap di kediamannya," ujar Hadi.
Saat diinterogasi, FA mengaku mempromosikan situs judi online melalui handphone. Kekinian FA ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.
FA dipersangkakan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?