Sabtu, 11 April 2026

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Arie - Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
net
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang pria berinisial FA (33) warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi karena diduga mempromisikan judi online.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA pada Rabu 20 November 2024.

"FA ditangkap di kediamannya," ujar Hadi.

Saat diinterogasi, FA mengaku mempromosikan situs judi online melalui handphone. Kekinian FA ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.

FA dipersangkakan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru