Pelaku Pembacokan Anggota Polres Alor di Kupang Diamankan Polisi, Ini Tampangnya
digtara.com - Tim Resmob Polda NTT bergerak cepat menangani laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami anggota Polres Alor pada Minggu (18/8/2024) subuh.
Baca Juga:
Polisi menangkap para pelaku pembacokan terhadap Briptu DAWM alias Dicky.
Para pelaku yang ditangkap polisi masing-masing AMT alias Ansel (18), NTL (32) dan KTS (18). Mereka merupakan warga asal Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
KTS sendiri diduga merupakan pelaku yang membacok korban menggunakan parang.
Satu pelaku lainnya yakni YATS (25), warga Moru Kabupaten Alor yang tinggal di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
YATS mengalami luka di kepala dan memar di pelipis. Ia masih dirawat di rumahnya karena terlibat perkelahian dengan korban.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang diduga dipakai pelaku membacok korban.
Para pelaku diamankan pada Minggu (18/8/2024) di Jalan Bumi, Kota Kupang.
Ketiga pelaku langsung diserahkan ke penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Minggu (18/8/2024) malam membenarkan kejadian ini.
"Kita sudah amankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti. Sekarang sudah di Polda," ujarnya.
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta