Pria di Karo Setubuhi Anak Kandung Masih Belia Selama 2 Tahun

digtara.com - Seorang pria berinisial HST (46) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga:
Persetubuhan itu dilakukannya berulang kali selama dua tahun.
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan mengatakan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan HST pada 2022 dan terakhir pada 2024.
"Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada Kamis 6 Juni 2024 dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," kata saat konferensi pers Selasa 11 Juni 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan April 2024 di rumah korban,"
Akibat perbuatannya, HST dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Cuaca Ekstrem Landa 4 Kecamatan di Kabupaten Karo, 14 Rumah Rusak

Pemkab Taput Dapat Dana Bagi Hasil Rp11,3 Miliar dari Pemprov Sumut

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek
