Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 25 September 2023 07:00 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Kupang
Ilustrasi tersangka pencabulan

digtara.com - Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima mengamankan GP alias Gino akhir pekan lalu.

Gino merupakan pelaku pemerkosaan mahasiswi di Kota Kupang disertai ancaman pisau.

Gino diamankan di Kota Kupang dan saat ini ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.

"Sudah diamankan dan ditahan di sel Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Senin (25/9/2023).

Gino memperkosa IMA (21), mahasiswi asal Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT pada Minggu (10/9/2023) tengah malam.

Korban diperkosa dengan ancaman pisau di kos-kosan Jalan Suratim Gang III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kelapa Lima pada Senin (11/9/2023) dengan laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2023/Sektor Kelapa Lima.

Minggu (10/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 wita korban sedang duduk di depan kamar kos.

Setelah itu korban masuk ke dalam kamar kostnya.

Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba masuk mengikuti korban ke dalam kamar kos korban.

Pelaku langsung mengancam korban menggunakan pisau.

Korban sempat meminta tolong agar pelaku menghentikan aksinya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru