Minggu, 22 Februari 2026

Curi Baterai Tower Telkomsel, Warga Maulafa Kota Kupang Diamankan Polsek Kupang Timur

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Februari 2023 15:26 WIB
Curi Baterai Tower Telkomsel, Warga Maulafa Kota Kupang Diamankan Polsek Kupang Timur

digtara.com – Lima warga Kota Kupang, NTT diamankan aparat kepolisian Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel.

Baca Juga:

Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).
Mereka merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“lima terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (25/2/2023) pagi,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Sabtu (25/2/2023).

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan 24 buah baterai tower Telkomsel serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

Baca: Waka Polres dan sejumlah Kapolsek di Polres Kupang diserahterimakan

“terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur. Kabupaten Kupang.

Pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga.

Atas laporan tersebut, piket Polsek Kupang Timur dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di TKP.

Kelima orang terduga pelaku beserta 1 ynit mobil hilux warna putih nomor polisi DH 8860 AM yang dipakainya langsung diamankanke Mako Polsek Kupang Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah disembunyikan para pelaku di rumah salah seorang warga, SB di RT 04/RW 02, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Di kediaman SB, polisi menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki carry nomor polisi B 9657 KAU.

Barang bukti tersebut diamankan aparat dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/06/ II/2023/Sek Kupang Timur/Res Kupang/NTT, tanggal 25 Ferbuari 2023.

Gara-gara puluhan baterai dicuri, PT Telkomsel mengalami kerugian Rp 103.200.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas

Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru