Minggu, 13 Juli 2025

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Imanuel Lodja - Minggu, 08 Januari 2023 01:07 WIB
Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

digtara.com – YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lembata, NTT, Sabtu (7/1/2023) malam.

Baca Juga:

Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi bersama 4 anggotanya.

YFNg diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

YFNg diketahui ke Kabupaten Lembata untuk bertemu dan sudah janji dengan rekannya sama-sama memakai narkoba.

Baca: Menlu RI-Kapolda NTT Cek Kesiapan Golomori-Manggarai Barat, Lokasi Wisata Baru Yang Bakal Jadi Tempat KTT ASEAN

Selain mengamankan YFNg, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu diperkirakan berat bruto 0,28 gram.

Juga diamankan satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merk Xiomi. Satu buah kartu Simcard bertuliskan nomor seri kartu 081239162238 dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis “super rush original”.

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi yang dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023) malam membenarkan kejadìan penangkapan ini.

“Terduga YFNg sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam.

Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti.

Polisi juga mengagendakan melakukan tes urine dan darah.

“Kira tunggu hasil pemeriksaan Balai POM,” tambah mantan Kapolsek Kupang Timur, Polres Kupang ini.

Penyidik sudah memeriksa terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga pelaku YFNg diketahui merupakan mahasiswa semester XIV di kampus di bilangan Jalan Adisucipto Penfui kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bawa Narkoba, Mahasiswa di NTT Diamankan Polres Lembata di Kamar Hotel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Pengangkutan Ribuan Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa Ke Luar NTT Digagalkan

Pengangkutan Ribuan Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa Ke Luar NTT Digagalkan

Di Acara Pelantikan Kepala Desa, Kapolres Alor Kembali Ingatkan Soal Pengelolaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

Di Acara Pelantikan Kepala Desa, Kapolres Alor Kembali Ingatkan Soal Pengelolaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

Kapolres Alor Ingatkan Kepala Desa di Alor Soal Penggunaan Dana Desa Belum Optimal

Kapolres Alor Ingatkan Kepala Desa di Alor Soal Penggunaan Dana Desa Belum Optimal

Warga Temukan Tulang dan Tengkorak, Diduga Adalah Warga Yang Hilang Tiga Bulan Lalu

Warga Temukan Tulang dan Tengkorak, Diduga Adalah Warga Yang Hilang Tiga Bulan Lalu

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Anggota BKO Polda NTT Bersama Polres Flores Timur Bersihkan Abu Vulkanik Jalan Trans Larantuka-Maumere

Anggota BKO Polda NTT Bersama Polres Flores Timur Bersihkan Abu Vulkanik Jalan Trans Larantuka-Maumere

Komentar
Berita Terbaru