Minggu, 23 Agustus 2026

Pulang dari Rumah Kakak, Seorang Perempuan di Nagekeo Diperkosa Petugas SPBU

Imanuel Lodja - Jumat, 30 September 2022 10:38 WIB
Pulang dari Rumah Kakak, Seorang Perempuan di Nagekeo Diperkosa Petugas SPBU

digtara.com – M (21), warga Kolikapa, Kabupaten Nagekeo, NTT menjadi korban pemerkosaan secara paksa pada Jumat (30/9/2022) subuh sekitar pukul 03.15 wita. Perempuan Diperkosa Petugas SPBU

Baca Juga:

Korban diperkosa oleh Silvianus Kota (22), petugas SPBU Mbay Kabupaten Nagekeo.

Korban diperkosa di wilayah hutan percetakan batu bata merah sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca: Usai Konsumsi Miras, Pria di Kupang Ditikam Rekannya

“Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga kolikapa yang dilakukan oleh Silvianus Kota, karyawan SPBU Mbay Kabupaten Nagekeo,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH saat dikonformasi pada Jumat (30/9/2022).

Kasat menyebutkan kalau saat itu korban sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju Kolikapa, Kabupaten Nagekeo.

Pelaku mengikuti korban dan pelaku langsung membawa korban dengan membonceng dengan sepeda motor menuju hutan pembuatan batu bata merah.

“Di lokasi kejadian, pelaku memeluk paksa dan membanting tubuh korban,” ujar Kasat.

Pelaku kemudian membuka paksa baju dan celana korban.

Kemudian pelaku secara paksa melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Usai memperkosa korban, pelaku pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke polisi di Polres Nagekeo.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo,” tambah Kasat.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik.

Saat diperiksa, korban didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo, orang tua dan keluarga korban.

Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi dan pelaku.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana. “(Pelaku) diancam pidana 12 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 285 KUHPidana. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” tandas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pulang dari Rumah Kakak, Seorang Perempuan di Nagekeo Diperkosa Petugas SPBU

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan

Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan

Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM

Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM

Komentar
Berita Terbaru