Karyawan Telkomsel di Kupang Dipolisikan karena Hamili Ponakan yang Masih SMA

digtara.com – Seorang karyawan Telkomsel Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa karena kasus pencabulan.
Baca Juga:
Y (30), yang juga warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT menyetubuhi N (17), ponaannya yang sejak beberapa tahun lalu tinggal dengannya.
Korban tinggal dengan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas I SMA.
Namun selanjutnya istri pelaku meninggal dunia. Pelaku pun menjadi duda dengan satu orang anak dan korban tetap tinggal dirumah pelaku.
Baca: Harga BBM Melambung, Ini Daftar Tarif Baru Angkot di Kota Kupang
Oktober 2021 saat korban seorang diri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Korban menolak, namun pelaku terus memaksa hingga korban pun pasrah.
Korban mengaku disetubuhi 4 kali oleh pelaku hingga bulan November 2021, korban terlambat datang bulan.
Baca: Bahagianya Anak Panti Asuhan di Kupang Dapat Beasiswa dari Perguruan Tinggi Ikatan Dinas
Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada pelaku.
Pelaku yang kaget atas kehamilan korban kemudian meminta bantuan temannya untuk mengantar korban ke rumah sakit Leona Kupang untuk memastikan kehamilan korban.
Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit Leona Kupang menyatakan kalau korban positif hamil.
Mengetahui korban hamil, pelaku meminta korban menggugurkan janinnya namun korban selalu menghindar.
Korban pun menyembunyikan kehamilannya karena ia segera menghadapi ujian nasional di bangku SMA.
Siasat korban menyembunyikan kehamilannya pun berhasil. Korban bisa menyelesaikan ujian akhir SMA dan lulus ujian.
Baca: Korban Masih Dirawat, Polisi Buru Pelaku Pembacokan Sopir di Kupang
Pada Juli 2022, korban pulang ke kampungnya di Amfoang, Kabupaten Kupang.
Korban pun menceritakan kehamilannya kepada orang tuanya dan korban pun melahirkan bayi laki-laki.
“Awalnya ada niat pelaku menggugurkan kandungan korban namun korban menghindar dan berusaha menyembunyikan kehamilannya hingga tamat SMA,” ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi Sabtu (10/9/2022) di Mapolsek Maulafa.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Maulafa.
“Korban masih dibawah umur. Bahkan saat korban pertama kali disetubuhi, korban masih berusia 16 tahun,” tandas Kapolsek.
Kapolsek mengaku kalau selama kehamilan korban tidak berani melapor karena diancam pelaku. Selain itu korban masih tinggal menumpang di rumah pelaku.
Polisi sudah memeriksa korban dan ibunya. Polisi juga mengagendakan memanggil saksi lain yakni rekan pelaku yang mendampingi korban saat memeriksakan kehamilan di rumah sakit Leona.
Polisi juga bakal meminta keterangan dari bidan, perawat atau dokter di RS Leona Kupang yang saat itu memeriksa kehamilan korban.
“Korban mengaku empat kali disetubuhi pelaku dirumahnya dan diancam sehingga tidak berani melaporkan peristiwa ini,” tambah Kapolsek Maulafa.
Polisi baru akan memeriksa pelaku setelah meminta keterangan dari korban dan para saksi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Karyawan Telkomsel di Kupang Dipolisikan karena Hamili Ponakan yang Masih SMA

Telkomsel Gelar Nobar Film "Thunderbolts" Khusus untuk Pelanggan Prestige

Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator

Telkomsel Hadirkan Paket Serbu Sahur dengan Harga Lebih Hemat

Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan hingga Layanan Area Sumatera di Momen RAFI 2025

Telkomsel Hadirkan EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau untuk Pelanggan di Sumatera
