Miliki 9 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial IL alias Win (52). Pelaku adalah warga Jalan Selat Karimata Lingkungan II, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingiinggi Kota, Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, di depan rumahnya.
“Dari pelaku, turut diamankan 9 paket sabu seberat kotor 1,11 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah dompet kecil warna coklat,” ujar Agus, Rabu (24/8/2022).
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Baca: Polres Tebingtinggi Tanggap Cepat dalam Penyisiran Lapak Perjudian, Hasilnya Nihil
Kemudian, untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti sabu diboyong ke satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya pelaku sudah kita amankan dan pasal yang kenakan yaitu, Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Agus Arianto.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Miliki 9 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi