9 Bulan Buron, Pria Deliserdang Cabuli Anak Kandung Ditangkap di Medan
digtara.com – Polisi menangkap SS (45) warga Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pria Cabuli Anak Kandung
Baca Juga:
SS yang diduga telah mencabuli anaknya ini ditangkap setelah 9 bulan lari dari kejaran polisi.
Ia ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Rekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir suara.com, Senin (11/7/2022).
Baca: Moch Subchi Anak Kyai Jombang Tersangka Pencabulan Terancam 12 Tahun Penjara
“Sedang diproses hukum lanjut pelakunya,” katanya.
Kuasa hukum korban, Desi Suheri menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada adik kandung ibunya.
“Korban bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli pelaku berulangkali. Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang,” sebutnya.
Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.
“Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
9 Bulan Buron, Pria Deliserdang Cabuli Anak Kandung Ditangkap di Medan
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua