Jumat, 03 Oktober 2025

Pelaku Pencabulan di Batam-Kepri Ditangkap Polisi di Alor-NTT

Redaksi - Jumat, 15 April 2022 02:38 WIB
Pelaku Pencabulan di Batam-Kepri Ditangkap Polisi di Alor-NTT

digtara.com – Aparat keamanan Polres Alor, NTT menangkap JMM alias Jimi (33), warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:

Jimi merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.

Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.

Namun pasca kasus ini diadukan ke polisi, pelaku malah kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.

Baca: Cabuli Siswi SMP, Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

“Penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Kamis (14/4/2022).

Jimi kemudian dibekuk Kasat Reskrim Polres Alor, Yames Jems Mbau, S.Sos, Kanit Buser, Iptu Okid Y, anggota Buser, Deni Adangbain, Anggota Pidum, Mese Amtiran, I Nyoman Wardana dan Dani Kolimon.

Polisi menyelidiki keberadaan terduga dan menemukan terduga pelaku di kediamannya.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Jimi di Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Jimi diamankan di Mapolres Alor untuk dikawal ke Polresta Barelang di Batam.

Kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam laporannya, PPS yang juga orang tua korban mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.

Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.
Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Hubungan badan ini dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan permata hijau Batu Aji Batam.

“Setiap melakukan hubungan badan, tersangka selalu memaksa korban,” ujar PPS dalam laporannya ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Jimi dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak.

Pelaku Pencabulan di Batam-Kepri Ditangkap Polisi di Alor-NTT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG

Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG

Sepeda Motor Warga Kupang Hilang Saat Diparkir

Sepeda Motor Warga Kupang Hilang Saat Diparkir

IRT Penjual Buah Di Kupang Tewas Ditikam, Anak Mantu Sekarat

IRT Penjual Buah Di Kupang Tewas Ditikam, Anak Mantu Sekarat

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Komentar
Berita Terbaru