Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Bejat di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

digtara.com – Menyetubuhi anak di bawah umur, pria bejat berinisial MA (23) di Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Baca Juga:
Pelaku MA ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima anak gadisnya disetubuhi.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap MA pada Jumat 8 April 2022.
“MA ditangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, melansir suara.com, Minggu (10/4/2022).
Baca: Tak Kuasa Menahan Nafsu, Penarik Becak di Binjai Cabuli Anak 13 Tahun
Ia mengatakan, peristiwa berawal saat MA menemui korban, sebut saja Bunga. Pelaku lalu mengajak korban Bunga ke belakangan rumah korban.
“Di situ MA menyetubuhi korban,” katanya.
Petugas menyita barang bukti handphone milik kakak MA yang digunakan untuk menghubungi korban dan motor.
MA dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“MA ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Bejat di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
