Tiga Pelaku Pencuri Motor Diciduk Petugas, Dua Didor karena Melawan

digtara.com – Polisi mengamankan tiga pelaku pencuri sepeda motor yang terjadi di Jalan Perhubungan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/3/2022) lalu.
Baca Juga:
Adapun identitas ketiga pelaku yaitu Putra Ananda (23), Fahrul Rozi Akbar (30), dan Zupriadi (35).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan awalnya korban Nuraisah memarkirkan motor di depan rumahnya.
“Kemudian pelapor bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut yang terparkir dengan posisi stang dalam keadaan terkunci,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca: Lantik Waka Polres dan Sejumlah Pejabat, Kapolres Kupang Minta Pejabat Harus Tegas Tapi Humanis
Melihat motornya tidak ada ditempat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan nomer LP/B/563/III/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.
Firdaus menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas para pelaku dan keberadaannya.
“Kemudian tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Putra dan Fahrul Rozi Alias Otoy, lengkap dengan unit ranmor pelapor yang telah dicuri,” ucapnya lagi.
Setelah kedua pelaku berhasil dibekuk, Firdaus mengatakan pihaknya melakukan interogasi dan berhasil meringkus satu orang lagi atas nama Zupriadi.
Firdaus mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku Putra dan Fahrul lantaran mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Dua pelaku Putra dan Fahrul diketahui juga merupakan seorang residivis.
Di mana Putra pernah ditahan atas kasus curanmor pada tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan, sementara Fahrul Residivis pada Tahun 2016 Kasus Narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan Tahun 2019 Kasus Narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Reksirm Polrestabes Medan ini mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,” tutup Firdaus.
Tiga Pelaku Pencuri Motor Diciduk Petugas, Dua Didor karena Melawan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan
