Komplotan Pencuri Ternak Kuda di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com – Sejumlah warga yang merupakan bagian dari komplotan pencuri ternak kuda di Kabupaten Kupang, NTT dibekuk anggota polisi dari Polres Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sementara penadah/pembeli ternak curian masih dicari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka yang diamankan polisi yakni Maksem Kamlasi (30), warga Desa Kali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Henok Ello (39), warga RT 06/RW 03, Desa Kalali, kecamatan Fauteu Barat, Kabupaten Kupang dan Melianus Haekase (33), warga RT 009/RW 005, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Ketiganya mencuri tiga ekor ternak kuda milik Daniel Lette alias Deni dan dua ekor kuda tanpa diketahui pemiliknya.
Baca: Lama Menunggu Hasil Swab, Warga di Kupang Ini Memilih Bawa Pulang Jenazah Bayi dari RS
Polisi juga mengamankan pelaku lain, Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Aksi pencurian ini bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang kepada tersangka Maksem Kamlasi.
Baca: Penetapan Tersangka Pembunuhan Digugat, Hakim Benarkan Proses Yang Dilakukan Polres Kupang
Minggus Dethan menawarkan kepada Maksem Kamlasi kalau memang dapat barang curian ternak kuda atau sapi, nanti dijual kepada Minggus Dethan.
Tersangka yakni Maksem Kamlasi, Henok Ello dan Melianus Haekase pun mencuri kuda milik korban Daniel Lette.
Ketiga tersangka pergi ke padang rumput Daditadalek, Desa Partutan, Kec. Sulamu Kabupaten Kupang dengan membawa tali nilon dan parang.
Setelah tiba di lokasi kejadian, ketiga tersangka membuat jeretan kuda dengan menggunakan tali nilon.
Mereka kemudian mengusir kuda ke jeratan yang dibuat.
Setelah kuda terjerat maka ketiga tersangka membuka jeratannya dan membawa tiga ekor kuda hasil curian yang terkena jeratan tali.
Baca: Berkas Perkara Pembunuhan ‘Dukun Santet’ di Kupang P19, Jaksa Minta Polisi Tambahkan 2 Pasal
Tiga ekor kuda itu adalah milik Daniel Lette.
Namun saat para tersangka membawa ketiga ekor kuda yang terkena jerat, masih ada 2 ekor kuda yang tidak diketahui pemiliknya mengikuti tiga ekor kuda yang ditarik atau dibawa oleh para tersangka.
Baca: Pasca Reka Ulang, Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Sehingga ketiga tersangka membawa 5 ternak kuda hasil curian.
Kelima ekor kuda curian ini ditarik hinggs ke belakang rumah tersangka Henok Ello.
Kebetulan dibelakang rumah Henok Ello terdapat kali/sungai yakni aliran kali/sungai Noetoko.
Tersangka Henok Ello menelepon orang yang bernana Hanis Dethan (saat ini masih DPO).
Hanis Dethan dan rekannya Minggus Dethan pun datang menggunakan mobil truk warna kuning dan bertemu dengan para tersangka di kali/sungai tersebut.
Para tersangka bersama Minggus Dethan dan Hanis Dethan bersama- sama mengangkat dan memuat kelima ekor kuda curian tersebut keatas truck.
Selanjutnya tersangka Minggus Dethan dan DPO Hanis Dethan membawa kelima ekor kuda tersebut untuk dijual ke orang lain.
Tiga ekor kuda milik korban Daniel Lette dijual kepada orang yang bernama Yeskiel Mboro, sedangkan dua ekor kuda lainnya DPO Hanis Dethan jual ke orang yang belum diketahui identitasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/171 / N/2021/NTT/ Polres Kupang yang dilaporkan oleh Daniel Lette.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan indak pidana pencurian ternak kuda yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan hasil Penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-Saksi, antara lain Daniel Lette, Petrus Lette, Abia Sakuain, Melkias Dadik, Aris Jons Lette, Yeskiel Mboro, Lando Mboro, Sors Stefanus Pellokila dam Kristian David.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 ekor kuda, 3 lembar surat mutasi ternak, satu unit truck mitsubishi, satu lembar STNK dan satu kunci kontak truck mitsubishi.
Para tersangka diduga melanggar pasal pencurian ternak yakni pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara.
Saat ini penyidik Polres Kupang sudah melengkapi berkas perkara pencurian kuda tersebut dan mengirim berkas perkara ke JPU.
“Penyidik/penyidik pembantu merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tandas Kapolres Kupang.
Komplotan Pencuri Ternak Kuda di Kupang Dibekuk Polisi