Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Dua Pelaku dan Mesin Judi Tembak Ikan
digtara.com – Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum berhasil mengamankan dua pelaku berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan uang sebagai barang bukti di Dusun Namo Datuk, Desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MNS (31) warga Dusun V, Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat sebagai pemegang kunci/chips mesin judi ikan dan BS (23) warga Dusun Ujung Teran, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat sebagai pemegang chips mesin ikan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidum, Herman F. Sinaga S.Sos, SH. MH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
Baca: 7 Fakta Menarik John Juanda Si Raja Judi Dunia Asal Medan, Tak Minum Alkohol dan Suka Amal
“Saat itu pihak kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi jenis mesin ikan di lokasi tersebut,” jelas Herman, Senin (17/1/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Herman, tim Unit Pidum melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan di warung tersebut.
“Saat tim di lokasi dan ternyata benar kalau di lokasi dijadikan lokasi judi tembak ikan. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
“Saat itu tim juga mengamankan uang hasil dari judi mesin ikan sebesar Rp. 310.000, satu buah kunci/chips mesin ikan, satu unit mesin jackpot ikan warna kuning hijau,” tutup Herman.
Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Dua Pelaku dan Mesin Judi Tembak Ikan