Kutip Berondolan Sawit, Pria Pengangguran di Langkat Ditangkap Polisi

digtara.com – Seorang pria berinisial RN (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Bahorok Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 wib. Warga Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Langkat, itu diamankan di areal field 93112002 divisi pondok ladang PTPP Lonsum Turangi Estate, Desa Perkebunan Turangi.
Baca Juga:
RN ditangkap karena melakukan pengutipan brondolan buah sawit di area tersebut.
Kapolsek Bahorok, AKP Pamilu Hutagaol, SH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 18.30 wib. Saat itu Rusdiatno (43) selaku Wakil Kasatpam PTPP Turangi, warga Dusun Emplasmen, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok melakukan patroli di divisi pondok ladang PTPP Turangi.
“Sekitar pukul 19.00 wib, saat melakukan patroli dari jarak sekitar 100 meter, dirinya melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5700 PG melangsir dua buah goni plastik diduga berisikan brondolan buah sawit di areal TKP,” terang Pamilu, Sabtu (15/1/2022).
Baca: Perkosa IRT Saat Curi Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Labuhanbatu Ditangkap
Melihat itu, lanjut Pamilu, Rusdianto langsung mengejarnya dan sekitar 500 meter dari TKP, masih diareal divisi pondok ladang, akhirnya dirinya berhasil memberhentikan pelaku.
“Saat ditanyai pelaku mengaku berterus terang bahwa benar dirinya telah mengutip brondolan buah sawit di areal TKP dan rencanana brondolan tersebut akan dibawa keluar areal TKP,” paparnya.
Baca: BIN-MABMI Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak 6-11 Tahun di Binjai dan Langkat, Target 7.000
Mendengar itu, lanjut Pamilu, pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Estate dan melaporkan kepada manager selaku pimpinan.
“Karena merasa keberatan, manager selaku saksi korban memberikan kuasa kepada Rusdianto untuk membawa pelaku ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bahorok. Akibat perbuatannya, palaki dipersangkakan Pasal 111 jo pasal 107 huruf d UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Kutip Berondolan Sawit, Pria Pengangguran di Langkat Ditangkap Polisi

Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Pembunuh Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut di Deliserdang Ditangkap di Riau Terpaksa Ditembak, Polisi Ungkap Motifnya

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Update Harga Sawit Periode 18-24 September 2024
