Lima Sindikat Pencurian Sepeda Motor dan Pemalsu Dokumen di Binjai Diringkus Polisi

digtara.com – Lima orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor dan pemalsu dokumen kendaraan diringkus Polsek Binjai Utara, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga:
Lima orang sindikat tersebut masing-masing, Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara yang bertugas sebagai pencuri kendaraan.
Kemudian, Hendra Wibowo warga Jalan Diponogoro, Kecamatan Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan sepeda motor hasil curian.
Berikutnya, Dedi Hermawan, warga Jalan MJ. Sutoyo, Kecamatan Binjai Barat, sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor dan Imam Syafwan, warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara, memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian.
Baca: Sosialisasi Hiburan Tanpa Narkoba, Polres Binjai Gandeng Tokoh Agama
Selain mengamankan para pelaku sindikat tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang berhasil dicuri.
Sepeda motor hasil curian ini dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk sepeda motor yang tidak memiliki dokumen dijual seharga Rp. 2000.000, sementara sepeda motor yang memiliki STNK dijual senilai Rp. 3000.000.
Baca: Nyaru Jadi Pembeli, Dua Bandar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Binjai
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting Sik. MH di dampingi Kasubag Humas, AKP. Siswanto Ginting menjelaskan selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual lebih dari 40 sepeda motor curian.
“Ini sudah berlangsung lama dan bahkan sudah 40 lebih sepeda motor yang sudah mereka curi di Kota Binjai,” jelas Kapolres.
Masih kata Ferio, penangkapan kelima orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan korban Kartini yang telah kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkirkan dirumahnya pada Sabtu (02/10/21) di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara dengan nomor laporan LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.
“Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah serta mengamankan surat-surat kendaraan palsu serta sudah berhasil menjual puluhan unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut,” ujar Ferio.
Seluruh tersangka akan di jerat dengan pasal 363, 480 dan 481KUHPidan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Lima Sindikat Pencurian Sepeda Motor dan Pemalsu Dokumen di Binjai Diringkus Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
