Sabtu, 04 Oktober 2025

Minta Duit ke Istri untuk Mabuk, Pria Ini Diringkus Polisi

- Kamis, 07 Oktober 2021 07:15 WIB
Minta Duit ke Istri untuk Mabuk, Pria Ini Diringkus Polisi

digtara.com – Pria berinisial LH (39) warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo lantaran kerap minta duit dan memukul istri dan anaknya.

Baca Juga:

Aksi kekerasan ini juga sudah sering dilakukan LH sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, LH tidak lagi bekerja.

Untuk kebutuhan rokok hingga mabuk pun pelaku selalu meminta uang ke istri. Apabila tidak diberi, pelaku langsung memukul korban berkali-kali.

Aksi KDRT yang membuat istrinya hilang kesabaran terjadi pada hari Rabu (29/09/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku pulang ke rumah dan minta duit ke korban untuk membeli rokok.

Setelah diberi uang, pelaku menanyakan handphone ke korban. Saat itu korban menjawab bahwa handphone ada di orang tua angkat pelaku. Mendengar jawaban korban, pelaku langsung marah-marah dan memukul korban.

Pelaku lalu berhasil menemukan handphone yang disembunyikan tersebut. Selanjutnya, korban meminta anaknya untuk mengambil handphone tersebut ke ayah angkatnya.

Karena masih tersulut emosi, pelaku juga menghajar anaknya menggunakan sepotong kayu. Akibatnya, bocah mengalami luka memar.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan ini, Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang. Dan pada hari Rabu (06/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Sultan berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Addy Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap LH, terduka pelaku KDRT.

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Kanit Pidum Ipda Maulan Hasyim Aryo, S.TRk. “Benar, pelaku sudah kita tangkap. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” singkat Kapolres.

Kanit juga menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 05 huruf a.

“Saat ini pelaku tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru