Curi 25 Tandan Sawit, Pria Paruh Baya di Langkat Diringkus Polisi

digtara.com – Polsek Secanggang Kabupaten Langkat melakukan penangkapan tersangka SUN alias Sunar (50) warga Dusun IV, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (4/10/2021). Tersangka diringkus karena curi 25 tandan sawit milik korban Tony Wijaya.
Baca Juga:
Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin, Selasa (5/10/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Baca: Mau Tanam Sawit, Petani di Labura Temukan Patung Peninggalan Sejarah
Saat itu personel Polsek Secanggang mendapat informasi kalau tersangka SUN alias Sunar sedang berada dirumahnya di Jalan Besar, Dusun IV, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Mengetahui hal itu, Kapolsek Secanggang memerintahkan anggota untuk melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Secanggang,” ujarnya.
Baca: Bus Betahamu Tabrak Pohon Sawit, Warga Siantar Tewas, Ini Identitasnya
Setelah dilakukan interogasi dirinya mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak tujuh kali milik Tony Wijaya.
“Selanjutnya tersangka dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Secanggang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SUN alias Sunar ini dipersangkakan penyidik Polsek Secanggang dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo, pasal 64 ayat 1 dari KUHPidana.
Curi 25 Tandan Sawit, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Pembunuh Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut di Deliserdang Ditangkap di Riau Terpaksa Ditembak, Polisi Ungkap Motifnya

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Update Harga Sawit Periode 18-24 September 2024
