Sat Reskrim Polres Asahan Bekuk Warga Medan Residivis Curanmor
digtara.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Pelaku berinisial IJS (36) yang merupakan warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali, Medan Barat, Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu(02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan diamankan atas laporan pencurian di Jalan Panglima Polem No 95 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan, Kota Kisaran Barat, Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib
Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah. Pada saat itu, korban lalai meninggalkan kunci kontak kunci lengket di sepeda motor.
Pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.
Berkat informasi warga, pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB, unit Jatanras akhirnya bisa melacak keberadaan seorang laki-laki yang dicurigai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Tersangka berada di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
“Setelah memastikan tersangka, Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap berinisial IJS (36),” jelas AKP Rahmadani dan IPDA Dian P Simangunsong SH, Sabtu (2/10/2021).
Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan, ungkap Kasat Reskrim
Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru. kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor. Sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara.
Sat Reskrim Polres Asahan