Viral di Medsos Pungli Pengusaha, Anggota Organisasi Buruh Dicokok Polisi

digtara.com – Melakukan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan organisasi buruh/pekerja, SAS (35), dicokok polisi. Viral Pungli Pengusaha
Baca Juga:
SAS yang warga Jalan Gerilya, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap, Rabu (29/9/2021).
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari sosial media facebook dan instagram,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin.
Baca: Terlibat Pungli Surat Tanah, Oknum Lurah Ini Ditangkap Polisi
Dijelaskan Sawangin, pungli yang dilakukan pelaku sudah terkoordinir karena atas nama organisasi pekerja/buruh tersebut.
“Kita melakukan penindakan di dua lokasi,” terangnya.

Baca: Pungli Sopir, Pemuda Tanjungpura Ditangkap Tim Wampu Squad
Diantara lokasi penangkapan adalah Jalan Pajak Inpres, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa dan Jalan Irian, Gang Beringin, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.
“Pelaku masih kita periksa intensif, dan kita imbau kepada masyarakat bila ada tindakan pungli di seputaran Tanjungmorawa, agar segera melaporkan kepada petugas untuk dilakukan penindakan,” anjurnya.
Sawangin juga menegaskan, pungli terkoordinir tersebut disebabkan adanya organisasi buruh/pekerja yang menaungi pelaku dipimpin ketuanya, N.
“Dari analisa kami, kegiatan diduga pungli tersebut sengaja divideokan korban dan sengaja diviralkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pungli yang terkoordinir di seputaran Kecamatan Tanjungmorawa,” tutup Sawangin.
Viral di Medsos Pungli Pengusaha, Anggota Organisasi Buruh Dicokok Polisi

Cara Membedakan Foto Asli dan Buatan AI, Jangan Mudah Terkecoh yang Lagi Viral

Viral! Mobil Siaga Desa Geneng Terparkir di Tempat Karoake, Pengguna Diduga Anak Kades

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Video Panasnya Viral di Media Sosial, Nurma HMT Sampaikan Klarifikasi
